#PSF Rakornas Kemendesa PDTT: Pengakhiran PNPM Mandiri dan Langkah Awal Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggelar Rapat Koordinasi Nasional dan Peresmian Pendamping Desa pada 31 Maret – 1 April 2015 di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini mengumpulkan para Gubernur, Walikota, Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten, Kepala BPMD Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, serta perwakilan negara sahabat. Tema “Desa Membangun Indonesia” menempatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat sosial dan hukum harus menjadi subyek pembangunan.

img_8754

Pemerintah akan mencairkan Dana transfer ke Desa pada pertengahan April dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi Desa. Pemerintah Desa perlu menyerahkan RPJMDes dan Kabupaten berperan dalam mengompilasi. Data ini menjadi pertimbangan Kemendesa PDTT untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan bahwa Dana Desa siap diluncurkan. Dana ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan sosial di 39.000 desa tertinggal dan 17.600 sangat tertinggal.

“April pada prinsipnya apabila Desa tidak siap dengan RPJMDes, akan kita tunggu untuk peyaluran Dana Desa. Kalau siap, segera disalurkan,” cetus Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menilai Dana Desa memerlukan pembinaan aparatur dalam mengelola keuangan negara.

“Sekarang ada transfer dari Kabupaten/ Provinsi ke Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bisa memberikan kepada kami tingkat kedisiplinan Pemkab/ Pemprov dalam mentransfer uangnya ke Desa,” ujar Menteri Bambang.

Terkait pembinaan aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menekankan amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN dicantumkan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan dan pengembangan diri adalah hak setiap ASN. KemenPAN RB akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memberikan pembinaan yang cukup dan mengalokasikan anggaran untuk pembinaan aparatur.

Peluncuran Pendamping Desa 
Sebagai implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), Kemendesa PDTT meluncurkan sekitar 16.000 pendamping desa yang akan disebar sebagai tenaga profesional dalam meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintah Desa untuk pembangunan. Pendanaan pendamping ini sebagian dari APBN murni. Pada bulan Juni, pemerintah akan mempertimbangkan kembali kerjasama dengan Bank Dunia.

“Dananya selain dari APBN, tapi juga APBD Provinsi dan Kabupaten. Bagaimana peran provinsi? Tidak menutup kemungkinan provinsi mengadakan pendampingan sendiri. Itu satu hal yang sangat di-endorse (didorong),” ujar Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT, Suprayoga Hadi.

Pendampingan Desa dimulai dengan program pengakhiran PNPM Mandiri selama empat bulan. Pendamping PNPM Mandiri yang sebelumnya tersebar di 63.000 Desa dan 5.300 kecamatan akan dilanjutkan kontraknya. Dalam dua bulan, Kemendesa PDTT akan merekrut pendamping baru sekitar 30.000 sebagai tambahan pendamping di tingkat kecamatan. Satu pendamping bertugas menangani tiga Desa.

“PNPM sudah berakhir dan kita buka seleksi 16.000 pendamping dengan tim seleksi,” cetus Menteri Marwan.

Pendampingan Desa mengacu pada yang membahas tentang tenaga profesional, kader Desa, dan pihak ketiga seperti LSM. Pendampingan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Bila perlu, pendamping teknis pun bisa hadir untuk masyarakat Desa, misalnya khusus manajemen, keuangan, administrasi, dan infrastruktur.

“Terkait masalah sertifikasi pendamping profesional, sudah ada lembaga sertifikasi profesi fasilitator pendamping masyarakat. Ini menjadi dasar kita dalam dua tahun ke depan ‘diwajibkan’. Walaupun dari 13.000-14.000 pendamping PNPM, baru 2.000 yang punya sertifikat,” ujar Suprayoga Hadi.

Transisi PNPM Mandiri
Dalam  transisi pasca PNPM Mandiri ke pengelolaan permodalan, Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT, Suprayoga Hadi menjelaskan pelaksanaan Badan Usaha Milik Antardesa (BUM Antar Desa) perlu perhatian.

“Dana sekitar Rp10,4 triliun yang dihasilkan PNPM sekarang, dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Mungkin akan kita coba untuk transfer sebagai modal awal untuk BUMDesa atau BUM Antar Desa. Ini beberapa opsi yang bisa dipilih masyarakat,” ujarnya.

Mengenai perekrutan pendamping Desa, sebelumnya perlu pejabat tinggi yang bertanggung jawab dalam bidang Desa. Terkait restrukturisasi dan pengisian jabatan tinggi, banyak posisi penting yang masih dijabat oleh Plt sehingga berpengaruh dalam kinerja Kementerian/ Lembaga. Untuk mengatasi hal ini, Presiden mengeluarkan Perpres No 3 Tahun 2015 yang memberikan kelonggaran dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Berdasarkan KemenPAN No. 13 Tahun 2015, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi ini memakan waktu 1,5 sampai 2 bulan. Proses dari pengumuman sampai penetapan untuk mengusulkan kepada Presiden bisa dilakukan dalam 10 hari. Ini hanya untuk Kementerian yang mengalami restrukturisasi. Kemendesa PDTT sudah melakukan proses seleksi terbuka. Diharapkan dalam sekitar dua minggu sudah dapat ditetapkan pejabat Eselon I Kemendesa PDTT.

Rakornas hari pertama menghadirkan pertunjukkan penyanyi Iwan Fals yang didapuk sebagai Duta Desa dalam bidang Seni dan Budaya. Lagu “Desa” diharapkan Menteri Marwan bisa menjadi lagu wajib Kemendesa PDTT yang menginspirasi masyarakat Desa. Iwan Fals telah dibekali beberapa referensi mengenai pembangunan Desa. Menteri Marwan merencanakan Iwan Fals dapat hadir di beberapa titik pelosok Desa, bernyanyi kolaborasi dengan musik lokal.

“Saya dulu tinggal di Desa, tapi saya menikmati kesepian Desa. Banyak lagu dan inspirasi Desa. Saya membayangkan kalau Desa sebagai dasar ekonomi, akan banyak lahir karya yang luar biasa. Saya masih memahami Indonesia itu Desa,” ujar Iwan Fals yang sempat berduet lagu “Bongkar” dengan Menteri Marwan.

Menteri Marwan mengarahkan pembangunan Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai satu sistem. Acara ini juga menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemendesa PDTT, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk bersama membangun Indonesia dari Desa.

My writing on PSF website.

Source: http://pnpm-support.org/news/rakornas-kemendesa-pdtt-pengakhiran-pnpm-mandiri-dan-langkah-awal-dana-desa

Leave a comment